-->

Nadiem Buat Aturan Gaji Honorer Dana BOS Maksimal 50 Persen


Jakarta- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan payung hukum terkait teknis baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. Salah satu yang diatur dalam aturan teknis itu adalah alokasi maksimal dana BOS untuk gaji honorer.
Khusus untuk pembayaran honor terdapat ketentuan khusus. Sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran honor. Ini naik dari batas maksimal sebelumnya yakni 15 persen.Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah," demikian tertulis di aturan tersebut.

Sedangkan untuk aspek pembiayaan yang lain, sekolah dapat bebas menentukan implementasi penggunaan dana sesuai kebutuhan masing-masing. Jadi hanya ada satu batas maksimal penggunaan dana.
Selain itu juga diatur larangan pemakaian dana BOS reguler untuk sejumlah hal. Misalnya disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli pakaian, seragam atau sepatu, pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori rusak sedang dan berat, hingga membeli saham. 

Lihat juga:

Selanjutnya, sekolah diwajibkan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS reguler kepada pemerintah pusat maupun masyarakat.

Sekolah harus melaporkan semua penggunaan dana melalui laman BOS Kemdikbud setelah mendapat penyaluran dana di tahap pertama. Jika gagal melaporkan penggunaan, maka dana di tahap selanjutnya tidak bisa dicairkan.

Dalam hal ini kepala sekolah bertanggung jawab atas setiap data yang diinput. Dan Kepala Dinas Pendidikan terkait bertanggung jawab memastikan semua sekolah menginput datanya. Termasuk sekolah yang tidak terkoneksi dengan jaringan internet.

LihatTutupKomentar